Layanan Sirkulasi bukan Sekedar
Peminjaman Pengembalian
Ketika
kita pergi ke sebuah perpustakaan, mencari buku yang kita inginkan atau yang
dibutuhkan, kemudian kita ingin meminjam buku tersebut. Maka tempat kita
melakukan peminjaman itu ialah layanan sirkulasi, yang biasanya berada di dekat
pintu keluar sebuah perpustakaan. Lalu bagaimana jika kita tidak mempunyai
kartu keanggotaan dengan kata lain kita tidak bisa meminjam buku yang kita
temui, layanan sirkulasi juga menanggungjawabi masalah mengenai keanggotaan.
Jadi
di layanan sirkulasi itu tidak hanya melakukan kegiatan peminjaman,
pengembalian, ataupun perpanjangan, seperti yang kita ketahui. Apa saja
kegiatan di layanan sirkulasi selain ketiga kegiatan tersebut, di sini penulis akan memaparkannya.
1. Keanggotaan
Untuk
mendaftar anggota perpustakaan agar dapat meminjam koleksinya, kita perlu
mendatangi pihak perpustakaan di bagian layanan perpustakaan. Memberi tahukan
jika kita ingin mendaftar, kemudian kita akan diarahkan untuk mengisi formulir,
berfoto, dan menunggu untuk beberapa saat. Seperti halnya di Dinas Perpustakaan
dan Arsip Daerah Sumatera Utara.
2. Penagihan
Layanan
sirkulasi bertanggung jawab atas segala bahan pustaka yang pinjam oleh
pemustaka, jika ada anggota yang lalai dengan waktu peminjaman, pihak layanan
sirkulasi berhak untuk menagihnya dengan cara yang telah menjadi kesepakatan.
3. Pemberian
Sanksi
Saksi
diberika kepada anggota yang melanggaran peraturan daerah layanan sirkulasi.
seperti keterlambatan mengembalikan buka yang dipinjam, biasanya dikenakan
denda berupa uang, besaran uang itu tergantung pada setiap kesepakatan pihak
perpustakaan. Kemudian pelanggaran menghilangkan buku yang telah dipinjam,
makan akan diberi sanksi untuk menganti buku tersebut, dan
pelanggaran-pelanggaran lainnya yang mengkin bisa terjadi di layanan sirkulasi.
Intinya sanksi diberika agar pemustakan lebih berhati-hati dan merasa
bertanggung jawab.
4. Keterangan
Bebas Pinjam
Kegiatana
satu ini bisa disebut dengan bebas pustaka, yaitu keterang yang harus diberikan
kepada mahasiswa/i yang akan lulus, dengan kata lain kegiatan ini dilakukan oleh
layanan sirkulasi perpustakaan Perguruan Tinggi. Jadi sebelum mahasiswa/i itu
lulus, mereka juga harus lulus pemerikasaan bebas pinjam, diperiksa adakah
koleksi perpustakaan yang masih belum dikembalikan.
Kesimpulannya
bahwa layanan sirkulasi tidak hanya melakukan kegiatan pemeinjaman,
pengembalian dan perpanjangan seperti yang kita ketahui selama ini. Pengertian
pelayanan sirkulasi sebenarnya adalah mencakup semua bentuk kegiatan pencatatan
yang berkaitan dengan pemanfaatan, penggunaan koleksi perpustakaan dengan tepat
guna dan tepat waktu untuk kepentingan pengguna jasa perpustakaan (Lasa Hs.,
1993: 1).
Perlu
diingat juga bahwa kegiatan yang lain juga dapat dilakukan pada layanan
sirkulasi, tergantung pada masing-masing kebijakan perpustakaan, diantaranya
kegiatan lain yang dapat dilakukan yaitu melakukan pengawasan pintu masuk dan
keluar, pembuatan statistik (peminjaman), peminjaman antar perpustakaan, serta
mengawasi urusan penitipan.
Daftar
Pustaka
Hutasoit,
Hildayanti Rauddah, Pelayanan Sirkulasi Perpustakaan IAIN Sumatera Utara, Jurnal
Iqra’ Volume 06 No. 01, Mei 2012
Makasih infonya, jadi nambah wawasan lagi nih
BalasHapusTerimakasih kembali π€
Hapusπππππππππππππππππππππ
BalasHapusTerimakasih sudah singgah kak
HapusTerimakasih info yang bermanfaat ini. π
BalasHapusNiceπ
BalasHapusAlhamdulillah
HapusSangat bermanfaatππ»
BalasHapusAlhamdulillah
HapusTerimakasih sudah singgah
Trimakasih informasinya kk...
BalasHapusTerimakasih kembali dik
HapusThanks for information brother
BalasHapusπππππππππ
You're welcome π
HapusLebih menarik lagi kalau dkasi contoh layanan sirkulasi di salah satu perpustakaan perguruan tinggi. Terima kasih
BalasHapusTerimakasi kembali kak, untuk sarannya
HapusTunggu postingan selanjutnya yah